Polda Banten ungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan negara

Pengungkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap. Penyidik mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto ntmcpolri.info/

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pengungkapan sindikat besar pengedar narkoba jaringan lintas provinsi dan negara. Hasil dari pengungkapan ini berbuah sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dalam pengungkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap. Penyidik mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

"Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis," kata Shinto dalam keterangan, Selasa (5/7).

Jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap pengedar inisial ASY (28) di Cikupa, Tangerang, pada Rabu (18/5) dengan barang bukti 0,25 gram. Kemudian pada Senin (13/6) penyidik menangkap tersangka DS (27) di kontrakannya di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 04.45 WIB.

Penyidik menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar berwarna hitam. Aparat kepolisian juga turut mengamankan banyak barang bukti satu unit mobil merek Avanza dan satu unit motor N-Max.