Polda Jateng usut pelarungan ABK Indonesia di laut Somalia

Sementara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka terkait TPPO ABK Long Xing 629.

Mapolda Jawa Tengah. Google Maps/Wihandono Yogo

Polda Jawa Tengah (Jateng) berencana menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di laut Somalia. Korban merupakan pekerja di kapal berbendera China, Luqing Yuan Yu 623.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menyatakan, penyidik Polda Jateng tidak bekerja sendiri. Satuan Tugas (Satgas) TPPO Bareskrim Polri akan memberikan asistensi.

"Saya sudah koordinasi dengan Dirkrimum Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Polda Jateng yang akan mulai dengan asistensi Satgas TPPO Bareskrim Polri," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Penyelidik akan menelusuri mulai dari perjanjian kerja ABK, agen pemberangkatan, sampai kronologinya. Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atas peristiwa ini.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pelarungan ABK dari Kapal Long Xing 629. Mereka adalah W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.