Polda Jatim minta Ditjen Imigrasi cabut paspor Veronica Koman

Polda Jatim juga bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan Veronica Koman.

Aktivis Veronica Koman (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi. /facebook.com/VeronicaKoman

Polda Jawa Timur meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal dan mencabut paspor tersangka kasus dugaan kabar bohong atau hoaks asrama mahasiswa Papua di Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman, yang saat ini berada di luar Indonesia.

"Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda setempat, Sabtu (7/9).

Ia menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Polda Jatim juga bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.

"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM," katanya.