Polda Kepri musnahkan puluhan kilogram narkoba jaringan Indonesia-Malaysia

“Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” klaim Harry.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt saat memimpin konferensi pers pemusnahan 58 kilogram narkoba oleh Polda Kepri. Dok: Polda Kepri

Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 58 kilogram. Barang haram ini didapatkan dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Kamis (10/11).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, narkoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua Laporan Polisi, dengan dua orang tersangka berinisial MY dan DD. Penangkapan tersangka ini dilakukan di dua TKP yakni, Pelabuhan Rakyat Batu Besar - Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun. 

“Untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba, pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 gram,” kata Harry dalam keterangan, Kamis (10/11).

Menurutnya, penangkapan dilakukan pada hari Rabu, (19/10), Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam dengan 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu yang turut diamankan.

Kemudian, pada Senin (24/10), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti satu unit speedboat di perairan selat cacing kecamatan kundur, kabupaten karimun. Saat akan melakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut.