Polda Metro Jaya putar balik 21.084 kendaraan tanpa SIKM

21.084 kendaraan tersebut, tercatat sejak 27 Mei sampai 2 Juni 2020.

Suasana kemacetan di jalan Raya Pacing Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5). Kemacetan tersebut diakibatkan pemeriksaan di pos penyekatan pemudik di perbatasan Bekasi menuju Karawang. Foto Antara/Nova Wahyudi/hp.

Polda Metro Jaya memutar balik 21.081 kendaraan pemudik yang hendak kembali ke Jakarta. Jumlah tersebut, tercatat sejak 27 Mei sampai 2 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, mereka diputar balik saat melewati 20 titik pos pengecekan di wilayah Jakarta dan perbatasan. Sebab, tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta. 

"Total kendaraan yang kami putar balik, sejak 27 Mei-2 Juni 2020 ada sekitar 21.084 kendaraan," tutur Yusri dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

Yusri menjelaskan, sejumlah kendaraan yang banyak diputar balik adalah kendaraan pribadi. Sedangkan, kendaraan umum yang diputar balik tidak sebanyak saat arus mudik. "Kendaraan roda empat pribadi dan roda dua yang banyak ditemukan," ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, terdapat sembilan titik pos pengecekan di dalam Jakarta dan 11 pos pengecekan di perbatasan Jakarta. Pos pengecekan tersebut akan mengecek kendaraan yang hendak keluar masuk Jakarta dengan menyertakan SIKM.