Polda Metro Jaya tangkap pelaku penjual blangko KTP-el

NID ditangkap pada Senin (10/12) dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono./AntaraFoto

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menangkap NID (27) terkait kasus penjualan blangko KTP-el secara online, yang diketahui merupakan anak dari pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, NID ditangkap pada Senin (10/12) dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. 

"Awalnya yang bersangkutan ini mengambil blangko KTP-el tanpa izin dari orang tuanya kemudian dia browsing atau dijual di media online," paparnya di Mapolda, Metro Jaya, Jakarta, Selasa(11/12).

Selama menjalankan aksinya, NID menggunakan banyak akun untuk menjual blangko KTP-el. Polda Metro Jaya telah mendapatkan tiga akun yang digunakan NID untuk menjual KTP-el tersebut. Polri masih menyelidiki motif NID menjual blangko KTP-el tersebut secara online.

"NID sudah sempat menyebarkan 10 eksemplar dan dihargai satunya Rp50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya. Atas kasus tersebut, NID dikenakan Undang-undang ITE dan Undang-undang Administrasi Kependudukan.