Polda Metro Jaya tetapkan 11 tersangka pinjol ilegal

Para penagih pinjol ilegal kini bekerja dari rumah untuk mengelabui polisi.

Ilustrasi. Alinea.id/Firgie Saputra.

Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggerebek menetapkan 11 orang karyawan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan empat nasabah pada Maret 2022.

Dia mengatakan, para tersangka berperan sebagai peneror nasabah yang menunggak. Mereka menebar ancaman kepada korban yang belum membayar utang.

"Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol ke mereka yang mana saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," katanya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (27/5).

Zulpan mengatakan, jumlah aplikasi yang mereka jalankan mencapai 58.