Polisi akui terima pelaporan akun medsos Fadli Zon

Fadli Zon dilaporkan karena menyukai unggahan pornografi melalui akun Twitter @fadlizon.

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Dokumentasi DPR

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas perbuatannya di Twitter menyukai konten pornografi. Terlapor, Febriyanto Dunggio, mengadu pada Jumat (8/1).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya, benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1).

Laporan saat ini masih dalam proses asesmen sebelum ditindaklanjuti ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam surat laporan, Fadli Zon diadukan atas tudingan pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM.

Fadli Zon disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.