Polisi amankan 86 pekerja migran ilegal di Asahan Sumut

kasus ini terungkap ketika personel berpatroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Asahan.

Petugas menggerebek sebuah kapal yang digunakan untuk mengangkut para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Batubara, Sumut, pada Senin (7/2/2022). Istimewa

Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 86 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Pengamanan itu dilakukan di Kabupaten Asahan. 

"Kembali terungkapnya tindak pidana kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Ini menjadi atensi Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan, Sabtu (5/3). 

Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi, menambahkan, kasus ini terungkap ketika personel berpatroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Asahan.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah AN (33) nahkoda serta lima anak buah kapal (ABK), yakni AP (34), S (38), IH (31), Z (38) ABK, dan MF (23).

"[Sebanyak] 86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," ucap Toni.