Polisi bekuk 5 orang pengedar sabu

Para tersangka menyelundupkan narkoba menggunakan jalur laut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid narkoba) Bareskrim Polri melakukan penangkapan lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid narkoba) Bareskrim Polri melakukan penangkapan lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Kelima orang yang ditangkap adalah AS, IS, RA, BR, dan RM.

Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Viktor Siagian mengatakan para tersangka menyelundupkan narkoba menggunakan jalur laut. Jalur yang digunakan para tersangka adalah Malaysia - Riau - Palembang.

"Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dari tanggal 7 sampai 9 September. Mereka menggunakan kapal motor untuk menyelundupkan sabu," kata Viktor di Bareskrim, Jumat (20/9).

Viktor menyatakan masing-masing tersangka diberikan upah 30 juta untuk menyelundupkan sabu dengan kemasan teh hijau. Total sabu yang dibawa kelima komplotan mencapai 28 butir pil ekstasi dan 20 kg sabu.

"Kelima tersangka mengaku baru satu kali melakukan hal ini, tapi kami tidak akan percaya begitu saja dan akan terus mendalami jaringan ini," tutur Viktor.