Polisi bergerak cepat usut kasus tindak pidana makar

Polisi memanggil Kivlan Zen dan Li Xue Xiung atas kasus pidana makar. Di hari sebelumnya, menangkap Hermawan atas tuduhan serupa.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5)./AntaraFoto

Polri bergerak cepat dalam menangani tindak pidana makar. Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto (25), berprofesi sebagai karyawan di sebuah Yayasan Badan Wakaf Al-Qur'an. 

Hermawan diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam sebuah video saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5) siang.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan aktivis sosial kemasyarakatan Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma, atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan terhadap Hermawan dilakukan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di kediaman sanak saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Saat ditangkap, Hermawan sedang tertidur pulas. Hermawan sempat shock, namun mengakui perbuatannya, dan bersikap kooperatif.