sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bergerak cepat usut kasus tindak pidana makar

Polisi memanggil Kivlan Zen dan Li Xue Xiung atas kasus pidana makar. Di hari sebelumnya, menangkap Hermawan atas tuduhan serupa.

Ayu mumpuni Achmad Al Fiqri
Ayu mumpuni | Achmad Al Fiqri Senin, 13 Mei 2019 16:24 WIB
Polisi bergerak cepat usut kasus tindak pidana makar

Polri bergerak cepat dalam menangani tindak pidana makar. Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto (25), berprofesi sebagai karyawan di sebuah Yayasan Badan Wakaf Al-Qur'an. 

Hermawan diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam sebuah video saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5) siang.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan aktivis sosial kemasyarakatan Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma, atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan terhadap Hermawan dilakukan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di kediaman sanak saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Saat ditangkap, Hermawan sedang tertidur pulas. Hermawan sempat shock, namun mengakui perbuatannya, dan bersikap kooperatif.

Hermawan dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara. Atas pebuatannya, Hermawan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," katanya.

Hermawan masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan untuk mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden. 

Sponsored

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden," ujar Ade.

Aktivis sosial kemasyarakatan Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma menyayangkan sikap penyidik Bareskrim Polri yang sering menetapkan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar. Padahal, kasus tersebut tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan maupun diadili di pengadilan. 

"Kivlan Zein sudah dua kali diberlakukan seperti itu. Janganlah memainkan perasaan rakyat. Rakyat memang tidak punya apa-apa, tetapi Undang-Undang Dasar sudah mencantumkan kedaulatan ada di tangan rakyat," kata Lieus, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Tuduhan tindak pidana makar adalah kasus yang serius dan pelakunya bisa dijerat pidana maksimal 20 tahun pada Pasal 106 dan 107.

Lieus sendiri mengaku juga telah diperiksa dalam kasus makar. Padahal, pada 2014, dirinya merupakan pendukung Jokowi. "Kami menyuarakan lawan pemilu curang, bukan makar," katanya.

Sementara Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 11.30-15.30 WIB. Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni mengungkapkan, kliennya diberikan 26 pertanyaan. Seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik oleh Kivlan Zen.

“Ada 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik memperlakukan klien kami sebagai saksi,” ujar Pitra seusai mendampingi pemeriksaan Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Senin (13/5).

Pitra mengklaim kliennya telah menjelaskan secara tuntas terhadap tuduhan tindak pidana makar yang dilakukannya. Kepada penyidik, Kivlan menjelaskan tidak ada upaya menggulingkan pemerintah, tetapi hanya bentuk protes dan unjuk rasa biasa.

“Saya rasa penyidik Polri cukup kooperatif dan profesional, dan mereka bisa menilai perkara ini tidak bisa dilanjutkan. Mereka paham unsur makar itu apa saja dan dari keterangan tersebut, saya menilai dan mengamati tidak ada unsur makar,” ucap Pitra.

Kivlan Zen mengamini pernyataan kuasa hukumnya tersebut. Dia beranggapan perkara ini sudah selesai karena telah menjelaskan secara runtut tuduhan yang ditujukan pada dirinya. 

“Saya anggap sudah selesai, Insya Allah baik-baik saja. Saya percaya Polri profesional dan sebagai teman perjuangan untuk melindungi bangsa, Polri, dan TNI adalah kawan saya,” tutur Kivlan. 

Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. 

Sementara itu, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid