Polisi bongkar kasus investasi robot trading Viral Blast

Satu tersangka masih berstatus buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konpers di Bareskrim Polri, (21/2/2022). Foto Alinea.id/Immanuel Christian.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global menjadi tersangka tindak pidana perdagangan sekaligus pencucian uang. Para tersangka itu RPW, ZAP dan MU. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,  PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global sudah beroperasi sejak 2020.  Perusahaan itu telah merugikan 12.000 nasabahnya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun di seluruh Indonesia.

“Kami dari Ekonomi Khusus terus mengungkap investasi bodong baik dengan robot trading atau binary option,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Senin (21/2).

Kasubdit TPPU Ditteksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan menjual e-book yang bisa digunakan para nasabah untuk melakukan trading. Tersangka juga menjanjikan keuntungan besar bila melakukan trading menggunakan robot. 

Tresna mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan perusahaan tersebut tak melakukan kegiatan trading apapun. Mereka hanya menikmati keuntungan dari uang yang disetorkan pada nasabah.