Jaringan Malaysia samarkan pengiriman sabu-sabu dengan ikan asin dan kopi

Para pelaku merupakan bagian dari jaringan Malaysia.

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 70 kg sabu-sabu asal Malaysia di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (21/1/2020). Alinea.id/ Ayu Mumpuni.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka peredaran narkoba berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34). Keduanya ditangkap pada Sabtu (18/1) di Tangerang, Banten.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomon Siregar mengatakan para pelaku merupakan bagian dari jaringan Malaysia. Mereka dikoordinir oleh seorang bandar dari Negeri Jiran yang kini dalam pengejaran Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

“Mereka menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta, lalu disimpan di sebuah rumah di Tangerang untuk diedarkan,” ujar Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Krisno menuturkan kedua pelaku mendapatkan upah Rp100 juta apabila berhasil mengedarkan 70 kilogram sabu-sabu. Namun, saat ditangkap, mereka baru mendapatkan Rp20 juta sebagai duit permulaan.

Guna mengelabui petugas, DH dan KB mengemas barang haram itu dengan bungkus teh. Selanjutnya, kedua pelaku menutupnya dengan ikan asin dan kopi.