Polisi bongkar percetakan uang palsu di Bandung

Sebanyak 27 barang bukti yang diamankan penyidik selain uang palsu pecahan Rp100.000.

Petugas menunjukkan uang palsu saat gelar kasus di Polres Pekalongan, Jateng, pada Rabu (2/3/2022). Foto Antara/Harviyan Perdana Putra

Polisi membongkar kasus percetakan uang palsu dengan mata uang rupiah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Penyelidikan dilakukan Subdit IV UPAL Dittipideksus Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik mulanya menerima informasi adanya kegiatan pembuatan atau percetakan uang palsu. Percetakan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan, Kecamatan Baleendah, Bandung.

"Dari pengungkapan tersebut, diamankan dua orang tersangka atas nama MR (41) dan AR (42)," katanya kepada wartawan, Rabu (10/8).

Kedua tersangka telah menjual 600 lembar pecahan Rp100.000. Mmereka juga berencana kembali mencetak uang palsu pecahan pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar, tetapi baru 11 lembar yang tercetak. 

"Pada saat diamankan, keduanya tertangkap tangan sedang membuat uang palsu pecahan Rp100.000," ujarnya.