Polisi bongkar sindikat penyelundup benih lobster senilai Rp8,5 miliar

Benih lobster yang diamankan polisi hendak diselundupkan ke Vietnam dan Singapura.

Polisi menunjukkan pelaku penyelundupan benih lobster. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundup benih lobster senilai Rp8,5 miliar. Rencananya, benih lobster tersebut hendak diselundupkan ke dua negara berbeda yakni Vietnam dan Singapura. 

Kasubdit IV Bareskrim Polri, AKBP Parlindungan Silitonga, mengatakan dalam mengungkap kasus ini, pihaknya menangkap 10 tersangka yang tergabung dalam sindikat tersebut. Mereka masing-masing bernama Yacobson, Mulyadi, Sutrisno, Fidriansyah, Juliadi, Joni Arifin, Irpan Irawan, Topan Purnama, Tumin dan Henry Gunawan. 

“Mereka melakukan jual-beli benih lobster secara ilegal di wilayah Lampung,” kata Parlindungan Silitonga saat ditemui di Jakarta pada Selasa (13/8).

Parlindungan menjelaskan, praktik jual-beli benih lobster yang dilakukan sindikat Lampung tersebut berlangsung cukup lama. Setelah sampai ke Vietnam sebagai negara tujuan, benih lobster kemudian dibudidayakan. Baru kemudian dijual kembali ke pasaran saat sudah memenuhi kriteria usia dan berat yang cukup.

Berdasarkan keterangan para pelaku yang diamankan, kata Parlindungan, mereka menjual benih lobster jenis mutiara dan pasir dengan harga Rp100.000 sampai Rp150.000. “Jika ditotal nilai yang berhasil diselamatkan oleh Polri terkait kasus ini adalah Rp8,5 miliar. Kami pastikan akan kembangkan terus perkara ini," tutur Parlindungan.