Polisi bubarkan massa yang menuntut pencabutan PSBB

Massa tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB)

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Kepolisian Polsek Gambir membubarkan massa yang menggelar aksi di depan gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/10). Massa tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai Srikandi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Srikandi Pekat IB).

Kapolsek Metro Gambir Jakarta Pusat Kompol Kade Budiarto mengatakan, massa yang diketuai Dewinta Bahar itu, tidak memiliki surat izin keramaian dalam menggelar unjuk rasa dari pihak kepolisian dan melanggar protokol kesehatan.

"Mereka ini sudah melanggar protokol kesehatan," kata Kade saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (5/10).

Kade menuturkan, polisi telah menjelaskan kepada Srikandi Pekat IB kalau mereka melanggar dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan harus membubarkan diri dari halaman gedung DPRD DKI Jakarta. Tak lama berselang, massa membubarkan diri.

"Saya harapkan tidak ada kejadian seperti ini lagi. Ini masih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bantu kami untuk mencegah penyebaran coronavirus, itu intinya," tutupnya.