Polisi ciduk pemburu satwa di Pulau Komodo

Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya berhasil melarikan diri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa bangkai rusa dari tersangka yang diciduk di Desa Poja, Sape, Bima. /Mabes Polri

Polda Papua berhasil menangkap pelaku perburuan satwa di Pulau Komodo. Pelaku diketahui bernama Nurdin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat mengenai kegiatan bongkar muat hewan rusa dan kerbau.

"Setelah mendapatkan laporan melalui telepon, anggota Brimob Polda Papua, Ipda Suriadin langsung ke TKP di Pantai Torowamba, Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (30/12).

Dedi menyebutkan, saat tiba di lokasi, Ipda Suriadin sempat disuap oleh pelaku dengan menawarkan 10 ekor rusa dan uang sebanyak Rp20 juta. Namun, upaya itu ditolak dan Ipda Suriadin segera menelpon Polsek Sape untuk membantu mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dibeberkan Dedi, dari tangan pelaku didapati hewan rusa yang telah ditembak sebanyak 100 ekor dan kerbau sebanyak empat ekor. Pelaku mengaku telah memburu hewan-hewan tersebut di Pulau Komodo.