Polisi ciduk penghina Moeldoko di Facebook

Tersangka penghina Moeldoko dijerat UU ITE.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Muhamad Basmi, tersangka pelaku penghinaan Kepala Staf Kepresidenan atau KSP, Moeldoko. Tersangka ditangkap pada Minggu (18/10) pagi tadi pukul 05.10 WIB.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia menyatakan belum dapat membeberkan banyak hal atas penangkapan itu.

"Benar," kata Slamet saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (18/10).

Basmi dijerat Pasal 28 ayat 2 terkait tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat negara.

Melalui akun Facebooknya, tersangka menyebut mantan Panglima TNI itu sebagai eks jenderal bermental komprador.