Polisi diminta usut para pimpinan KPK

Penyerahan mandat yang dilakukan Agus serta dua Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarief melanggar aturan.

Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Petrus Selestinus (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait polemik revisi UU KPK di sebuah restoran di kawasan Blok M, Jakarta, Minggu (15/9). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Petrus Selestinus menilai penyerahan mandat yang dilakukan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukan adanya perpecahan di dalam institusi antirasuah itu.

"Ini menunjukkan perpecahan karena Agus Raharjo dan dua komisioner lainnya menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden, sedangkan Basaria dan Alexander mengatakan melanjutkan," tutur dia di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

Petrus menduga Basaria dan Alexander tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang dibacakan secara terbuka oleh Agus Raharjo itu. Ia juga menyebut penyerahan mandat yang dilakukan Agus serta dua Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarief melanggar aturan.

"Ini menunjukkan bahwa perpecahan dalam KPK sulit dielakan. Merujuk pada aturan perundang-undangan pembentukan KPK, tidak seharusnya mereka menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo," kata Petrus. 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sepakat untuk mengembalikan mandat kepada Presiden. Langkah tersebut diambil sebagai ekspresi kekecewaan atas bergulirnya revisi UU KPK dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru.