Polisi gagalkan ganja Aceh yang dikendalikan dari penjara

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh yang didalangi narapidana berinisial NC.

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh yang didalangi narapidana berinisial NC. / Antara Foto

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh yang didalangi narapidana berinisial NC. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono, mengatakan pelaku mengangkut narkotika menggunakan truk yang sudah dimodifikasi.

“Pelaku mengangkut ganja menggunakan truk yang dimodifikasi,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/4).

Dari tangkapan tersebut polisi memperoleh 142 kilogram ganja. Polisi juga mengamankan truk yang digunakan sebagai barang bukti.

Enam tersangka berinisial ZL, HT, NSN, JV, FS, dan DN telah ditangkap di Binjai, Sumatra Utara. Argo menerangkan keenam tersangka merupakan komplotan dari dua kasus terdahulu yang kemudian dikembangkan.