Polisi gerebek pabrik masker ilegal di Cakung

Polisi menangkap 10 orang dalam penggerebekan tersebut.

Penampakan penggerebekan pabrik masker ilegal di Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020), Foto Aline.id/Ayu Mumpuni.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang yang memproduksi masker ilegal di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

Polisi menangkap 10 orang dalam penggerebekan tersebut, yakni inisial YRH selaku penanggung jawab, EE selaku penjaga gudang, D selaku operator mesin, S dan LF selaku sopir, serta F, DK, SL, SF, ER selaku pekerja.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari penggerebekan itu disita 30 ribu masker siap edar.  Penyidik juga menyita mesin dan gudang yang digunakan untuk memproduksi masker ilegal itu.

"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30 ribu," kata Yusri di lokasi penggerebekan, Jumat (28/2).

Yusri membeberkan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang tersebut. "Pemiliknya masih berada di luar negeri," ujar Yusri.

Berdasarkan informasi, para pekerja diberi upah Rp120 per hari. Mereka bekerja dari pukul 07.00 hingga pukul 19.00 WIB.