Polisi kawal deportasi 52 WNA China pada kasus fraud

Mereka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi. Seakan menjadi seperti sindikat dan melakukan pemerasan terhadap para korban.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah). Alinea.id/Immanuel Christian

Kepolisian telah melakukan pengawalan terhadap 52 warga negara (WN) China yang ditangkap dalam kasus penipuan (fraud) internasional. Pengawalan ditujukan untuk upaya deportasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro mengatakan, masih ada tiga orang lainnya yang belum menjalani deportasi. Mereka belum selesai dalam penyelesaian dokumen.

“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” katanya dalam keterangan, Jumat (26/5).

Upaya deportasi dilakukan dalam tiga kloter dengan keberangkatan pertama bersama delapan orang. Kedua, ada 13 orang, dan terakhir 31 WN China pada keberangkaan ketiga.

Ia menegaskan, deportasi ini merupakan ranah dari imigrasi. Pihaknya hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar.