Polisi kejar aset tersangka Indosurya hingga ke luar negeri

Polri juga melakukan kerja sama dengan PPATK untuk melacak aset tersangka kasus Indosurya.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan tracing aset tersangka kasus Indosurya akan dilakukan hingga ke luar negeri. 

"Perkaranya masih dalam penyidikan dan pengembangan, khususnya dalam upaya melacak aset, termasuk upaya mengusut dugaan aset di luar negeri," kata Helmy, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).

Helmy mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset tersangka.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni SA dan HS. Namun, keduanya tidak ditahan oleh penyidik.