sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi kejar aset tersangka Indosurya hingga ke luar negeri

Polri juga melakukan kerja sama dengan PPATK untuk melacak aset tersangka kasus Indosurya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 06 Jun 2020 23:18 WIB
Polisi kejar aset tersangka Indosurya hingga ke luar negeri

Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan tracing aset tersangka kasus Indosurya akan dilakukan hingga ke luar negeri. 

"Perkaranya masih dalam penyidikan dan pengembangan, khususnya dalam upaya melacak aset, termasuk upaya mengusut dugaan aset di luar negeri," kata Helmy, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).

Helmy mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset tersangka.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni SA dan HS. Namun, keduanya tidak ditahan oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Mei 2020, namun hingga kini HS dan SA tidak ditahan. Keduanya hanya dicegah ke luar negeri dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Helmy, penyidik memiliki beberapa pertimbangan tersendiri yang menjadi dasar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Sponsored

"Penahanan itu ada pertimbangannya, kalau berupaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatan," ucap Helmy.

Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp10 triliun tak bisa dicairkan. Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9% hingga 12% per tahun. Bunga tersebut jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5% hingga 7% pada periode yang sama.

Selain proses penegakan hukum, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah melakukan audit gabungan mengenai hal ini sejak Senin (27/4). Kemenkop UKM juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir bila ada upaya perubahan badan hukum, logo, maupun susunan pengurus. 

Berita Lainnya
×
tekid