Polisi kejar pengunggah hoaks KTP warga asing masuk DPT pemilu

WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah yang sudah berusia 17 tahun.

Polisi menunjukkan KTP elektronik. Antara Foto

Kepolisian Resor Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menelusuri oknum yang mengunggah ke media sosial, terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Cianjur yang memiliki hak pilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019. Sebab, informasi itu merupakan berita bohong alias hoaks.

“Adanya kabar mengenai WNA yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai peserta Pemilu 2019, hal tersebut merupakan berita yang tidak benar atau hoaks,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah di Cianjur, Jawa Barat.

Soliyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke kantor Keimigrasian dan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, terkait adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing TKA yang memiliki KTP elektronik (KTP-el).

Setelah mendapatkan konfirmasi dari kedua intansi tersebut, WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah yang sudah berusia 17 tahun. WNA tersebut wajib memilik KTP karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

"Setelah menerima adanya hal itu, kami langsung melakukan konfirmasi ke pihak KPU Cianjur terkait kebenarannya, setelah ditelusuri merupakan kesalahan dalam menginput data," ujar Soliyah.