Polisi keluarkan SP3 kasus Rizieq, kapan pulang?

Akankah Habib Rizieq pulang ke Indonesia, menyusul penghentian kasus penodaan Pancasila yang dianggap tidak memenuhi syarat?

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada siang hari tadi, Jumat (4/5), untuk mengambil barang bukti dalam kasus penodaan terhadap Pancasila, lambang negara, serta pencemaran nama baik yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu. (Mumpuni/ Alinea)

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada siang hari tadi, Jumat (4/5). Kedatangannya ke Bareskrim diakui untuk mengambil barang bukti dalam kasus penodaan terhadap Pancasila, lambang negara, serta pencemaran nama baik yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Kebetulan kami dateng ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung,” katanya pada Alinea

Menurutnya, status perkara tersebut sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. Hal itu menandakan, kasus yang menjerat Rizieq dalam pasal 154 (a) dan 320 KUHP sudah dihentikan.

Sugito menyampaikan, dikeluarkannya SP3 oleh kepolisian dikarenakan dalam prosesnya, kasus tersebut tidak memenuhi unsur sangkaan pidana. Keterangan saksi dan para ahli pun menguatkan tidak terpenuhinya unsur tuduhan terhadap Rizieq.

“Ya kalau ini kan ceramah biasa dan itu mengkritisi masalah Pancasila. Kalau mengkritisi terhadap pancasila itu kan BPUPKI juga dulu dikritisi. Kalau Piagam Jakarta sila ketuhanan yang maha esa di atas, kalau menurut versi Bung Karno itu kan di bawah,” katanya.