Polisi keluhkan sikap pengacara Bharada E yang klaim sepihak

Polisi telah mendorong E agar terbuka dan membuat pengakuan.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Dokumentasi Polri

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengeluhkan sikap pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang membeberkan semua hasil penyidikan. Sebab, diklaim sebagai kerjanya.

"Pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja. [Dia] menyampaikan informasi kepada publik, kan, enggak fair," katannya di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Menurutnya, pengakuan Bharada E bukan karena dorongan dari pengacara, melainkan penyidik. Polisi telah mendorong E agar terbuka dan membuat pengakuan.

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, tapi karena apa yang dilakukan oleh penyidik. Apa yang dilakukan oleh timsus adalah upaya untuk membuat dia terbuka, [bahwa] ancaman hukuman yang cukup berat. Jadi, jangan tanggung-tanggung sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tutur Agus.

Sebagai informasi, Bharada E mengaku telah menerima perintah dari atasan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pengakuan itu juga Eliezer sampaikan kepada kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin.