Polisi telah lakukan tahap II kasus robot trading Viral Blast

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total ada Rp22,9 miliar

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli di Gedung Divisi Humas Polri. Dok Divisi Humas Polri.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka atau tahap II pada kasus robot trading Viral Blast kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penyerahan itu dilakukan secara virtual.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, proses tahap II ini dilakukan pada Jumat (17/6). Penyerahannya dilakukan bersama Kejaksaan Agung dan Kejari Surabaya.

"Dirtipideksus Bareskrim Polri telah proses tahap II atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka terkait kasus robot trading Viral Blast," kata Gatot di Mabes Polri, Senin (20/6).

Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, para tersangka masih dititipkan di Rutan Bareskrim. Penahanan para tersangka dilakukan oleh Kejari Surabaya.

Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus investasi bodong itu. Mereka adalah RPW, MU, JHP, dan PW.