Polisi Malaysia serahkan Djoko Tjandra di atas pesawat

Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan serah terima dengan polisi Indonesia dilakukan di atas pesawat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto Humas Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menceritakan kronologis penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Menurut Argo, penangkapan dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

“Prosesnya bernama serah terima. Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan serah terima dengan polisi Indonesia dilakukan di atas pesawat,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (1/8). 

Sebelum proses penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. 

Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

Djoko Tjandra telah memulai proses hukumannya selama dua tahun penjara, setelah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Rumah Tahanan Salemba, Jumat (7/1) malam. Penempatan sementara di cabang Rutan Salemba Mabes Polri.