sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi Malaysia serahkan Djoko Tjandra di atas pesawat

Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan serah terima dengan polisi Indonesia dilakukan di atas pesawat.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Sabtu, 01 Agst 2020 17:12 WIB
Polisi Malaysia serahkan Djoko Tjandra di atas pesawat

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menceritakan kronologis penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Menurut Argo, penangkapan dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

“Prosesnya bernama serah terima. Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan serah terima dengan polisi Indonesia dilakukan di atas pesawat,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (1/8). 

Sebelum proses penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. 

Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

Djoko Tjandra telah memulai proses hukumannya selama dua tahun penjara, setelah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Rumah Tahanan Salemba, Jumat (7/1) malam. Penempatan sementara di cabang Rutan Salemba Mabes Polri. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit, mengatakan, Polri masih memiliki kepentingan untuk memeriksa Djoko Tjandra. Misalkan saja pada kasus ke luar masuknya Djoko Tjandra. 

"Maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di cabang Rutan Salemba Mabes Polri. Ini memudahkan Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut Djoko Tjandra," tutur dia, Jumat (31/7) malam.

"Kami akan melakukan pemeriksaan surat jalan, rekomendasi, dan juga kemungkinan lidik adanya aliran dana," tambah Kabareskrim.

Sponsored

 

 

Sebelumnya Kabreskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut penangkapan Djoko Tjandra untuk menjawab keraguan publik terhadap kinerja Kepolisian. 

"Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan. Tentunya ini menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita tangkap," kata Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7).

Sigit menerangkan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan perintah dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis, yang kemudian membentuk tim khusus. Dalam perkembangannya tim tersebut bekerja secara intensif hingga mengendus keberadaan 'Joker' ada di Malaysia. 

Djoko langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.42 WIB. Saat ini, Djoko Tjandra telah 
resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. 

Berdasarkan foto yang beredar, Djoko Tjandra yang menggenakan kemeja warna merah bercelana panjang hitam dikawal oleh enam orang personel bareskrim Polri. Djoko Tjandra ditempatkan di sel nomor satu. 

Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan. Jika telah selesai, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Karutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan Salemba.

Berita Lainnya
×
tekid