Polisi menolak intervensi PBB soal kasus Veronica Koman

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) meminta wartawan untuk mundur saat rombongan Gubernur Papua mengunjungi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur. Antara Foto

Polda Jawa Timur menolak adanya intervensi dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) yang meminta untuk membebaskan status tersangka dan perlindungan terhadap aktivis Veronica Koman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya menolak adanya intervensi dari pihak mana pun pada proses hukum yang menjerat Veronica Koman. 

Barung menuturkan, permintaan OHCHR itu tetap menjadi sebuah masukan bagi kepolisian yang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan. Namun demikian, tidak merubah status hukum Veronica Koman. Pihak kepolisian akan tetap memprosesnya.

“Gini, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi. Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkam republik ini, tapi tidak untuk mengintervensi,” kata Barung saat dikonfirmasi pada Rabu (18/9).

Lebih lanjut, Barung mengatakan, Polda Jawa Timur kembali melakukan pemanggilan kepada Veronica Koman untuk kali ketiga. Pada panggilan sebelumnya, Veronica Koman telah mangkir sebanyak dua kali. Sampai berita ini diturunkan, polisi belum mendapat konfirmasi ihwal kehadiran Veronica Koman.