Polisi panggil pihak BPOM terkait penyidikan gagal ginjal akut

Polri tunggu kesediaan waktu BPOM untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut.

Ilustrasi obat sirup yang diberikan kepada anak-anak. Dok Freepik.

Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan itu terkait penyidikan obat sirop mengandung Propilen Glikol (PG), Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) berlebih yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, jadwal pemeriksaan masih menunggu kesedian dari BPOM. Bareskrim sendiri telah berkirim surat ke BPOM.

“Kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya. Yang jelas kita mengirimkan personel kita untuk meminta di sana, dan kita sudah mengirim surat,” kata Pipit kepada wartawan, Rabu (9/11).

Pipit menyebut, BPOM akan diperiksa soal proses peredaran obat selama ini. Klarifikasi dari para pejabatnya juga dilakukan.

“Kita minta klarifikasi dari pejabat pejabat yang berwenang, untuk bisa menjelaskan tentang bahasa bahasa teknis,” ujarnya.