Polisi pastikan pecat anggota terlibat Narkoba

Pengawasan ini berjalan dalam aktivitas penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.

Ilustrasi. Foto Alinea

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjamin sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggotanya yang terjerat narkoba. Selain pemecatan, sanksi paling rendah yang diberikan berupa demosi.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pimpinan kepolisian tidak jemu untuk terus mengingatkan setiap jajaran supaya menghindari barang haram tersebut. Apalagi, pelanggaran disiplin, kode etik, dan sanksi pidana menanti.

“Sehingga akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat (pecat),” kata Nurul dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (12/1).

Nurul menyebut, tindakan pencegahan juga dilaksanakan oleh Polri untuk menghindari hal tersebut. Tindakan yang dimaksud mulai dari pengawasan tingkah laku anggota.

Pengawasan ini berjalan dalam aktivitas penyelidikan maupun penyidikan kepolisian. Namun, kepolisian juga berupaya untuk menjadikan terus tingkah anggotanya lebih baik dari sebelumnya.