Polisi pelanggar kode etik bisa dikenakan beberapa pasal

Terdapat empat poin yang keadaan tersebut berhubungan dengan tindakan dari oknum kepolisian.

Brigadir J. Foto facebook.com/roslin.emika

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang melanggar kode etik, bisa dikenakan beberapa pasal sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal hukum yang bisa dijerat adalah Pasal 223 dan Pasal 52 hukum pidana.

Obstruction of justice kalau kita letakan dalam perkara Joshua, itu ada dua pasal. Yang pertama itu adalah Pasal 223 hukum pidana, dan yang kedua itu Pasal 52 hukum pidana,” ungkapnya.

Pasal 223 KUHP begini bunyinya, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang. Akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menurus atau untuk sementara waktu disimpan atau diserahkan kepada seorang pejabat ataupun kepada orang lain, untuk kepentingan umum diancam dengan pidana penjara, paling lama empat tahun. 

Sedangkan Pasal 52 untuk membedakan para pelakunya. Dalam hal ini, karena mereka adalah pejabat atau pejabat kepolisian. Pasal 52 mengatakan, bilamana seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu dalam melakukan tindak pidana, memakai kekuasaan, kesempatan, dan sarana yang diberikan kepadanya, karena jabatannya, maka pidananya ditambah sepertiga.