Polisi periksa promotor buntut kasus penipuan jastip tiket Coldplay

Kedua tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi memeriksa promotor konser buntut terjadinya kasus penipuan jastip tiket Coldplay. Twitter/@coldplay

Kepolisian memeriksa promotor konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 15 November 2023, terutama menyangkut perizinan hingga penjualan tiket yang dilakukan secara daring (online). Penyidik memeriksa Third Eye Management dan PK Entertaiment pada Rabu (24/5).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, dua perwakilan PK Entertainment, TH dan HS, memenuhi undangan penyidik. Mereka dicecar 21 pertanyaan sejak pukul 08.00-24.00 WIB.

"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket, dan pegawasan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/5).

Ramadhan menyebut, pemeriksaan belum tuntas. Karenanya, penyidik kembali akan memeriksa saksi lainnya dari promotor konser Coldplay pada Senin (29/5) depan.

Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa pihak ketiga dari penjualan tiket konser Coldplay, yakni loket.com. Pemeriksaan pun dijadwalkan pada pekan depan.