Polisi periksa promotor buntut kasus penipuan jastip tiket Coldplay
Kedua tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kepolisian memeriksa promotor konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 15 November 2023, terutama menyangkut perizinan hingga penjualan tiket yang dilakukan secara daring (online). Penyidik memeriksa Third Eye Management dan PK Entertaiment pada Rabu (24/5).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, dua perwakilan PK Entertainment, TH dan HS, memenuhi undangan penyidik. Mereka dicecar 21 pertanyaan sejak pukul 08.00-24.00 WIB.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket, dan pegawasan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/5).
Ramadhan menyebut, pemeriksaan belum tuntas. Karenanya, penyidik kembali akan memeriksa saksi lainnya dari promotor konser Coldplay pada Senin (29/5) depan.
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa pihak ketiga dari penjualan tiket konser Coldplay, yakni loket.com. Pemeriksaan pun dijadwalkan pada pekan depan.
"Jadi, ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket, yaitu dari loket.com," ujar Ramadhan.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri asal DIY, menjalankan operasinya melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Kombes Auliansyah Lubis, kedua tersangka menggunakan akun Twitter @Fitrove_id untuk menjaring korban. Akun itu sebelumnya dibeli karena pengikutnya (follower) banyak dan ada potensi mengeruk cuan.
Para tersangka lalu membuka jastip tiket Coldplay. "Dalam Twitter ini juga, mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ucapnya.
Agar para korban teperdaya, tersangka juga memuat testimoni positif di dalam situs webnya. Berdasarkan penelusuran kepolisian, jumlah korban penipuan jastip tiket konser Coldplay mencapai 60 orang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedunya terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mendesak, revisi garis kemiskinan demi menyentuh si miskin yang tersembunyi
Selasa, 06 Jun 2023 17:18 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB