Polisi segel empat tambang ilegal di Banten-Jabar

Sebanyak delapan orang telah diperiksa. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas memasang garis polisi di salah satu lokasi tambang liar di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (12/1/2020). Foto Alinea.id/Khaerul Anwar

Satuan Tugas Penambang Emas Tanpa Izin (Satgas PETI) Polri menyegel empat lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten dan Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Di seluruh tempat kini telah terpasang garis polisi (police line) dan dalam proses investigasi.

"Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong (Banten) dan Cipanas (Jabar). Kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line," ucap Kapolda Banten, Agung Sabar Santoso, via keterangan tertulis, Senin (20/1).

Keempat tambang emas liar itu, berada di Kampung Cikomara RT 04/RW 02, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong; Kampung Hamberang RT 04/RW 06, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas; serta dua titik lain di Kampung Tajur RT 06/RW 04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.

Kepolisian pun telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, hingga kini belum ada pemilik atau yang penanggung jawab yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada delapan orang saksi dari empat lokasi tersebut yang kita mintai keterangan. Para pekerja dan pengawas, juga sudah kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.