Polisi selidiki keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan

Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan bakal dicabut izin usahanya.

Areal lahan gambut yang terbakar di desa Rambutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan./ Antara Foto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Apabila ada keterlibatan korporasi dalam insiden kebakaran hutan, kata Dedi, pihaknya tak akan segan-segan memberi sanksi. Tak hanya denda, melainkan langsung dicabut terkait izin usahanya oleh pemerintah pusat bagi korporasi yang terbukti melanggar. 

“Kami sedang menyelidiki juga dugaan korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla ini. Jika nanti terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ada denda dan izin operasi bisa dicabut pemerintah pusat,” kata Dedi saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/8).

Dedi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang berasal dari perorangan. Para pelaku diketahui merupakan warga sekitar. Namun demikian, kata Dedi, Polri tetap akan mengusut kemungkinan adanya keterlibatan korporasi.

"Sebagian besar pelaku ini masih perorangan, jadi belum mengarah korporasi. Tetapi penyidik akan menyelidiki korporasi yang diduga terlibat dalam perkara itu," kata Dedi.