Polisi serahkan berkas tahap 2 kasus BPD Jateng

Kelengkapan itu menyangkut nama tersangka Bambang Supriyadi sebagai Dirut Garuda Technology. 

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Foto: Mabes Polri

Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan korupsi pemberian kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta kepada PT Garuda Technology. Kelengkapan itu menyangkut nama tersangka Bambang Supriyadi sebagai Dirut Garuda Technology. 

“Telah dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 kepada JPU Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2).

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi pemberian kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta kepada PT Garuda Technology. Kredit yang diberikan pada periode 2017-2019 itu membuat penyidik menetapkan Bina Mardjani selaku mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan Bambang Supriyadi sebagai Dirut Garuda Technology sebagai tersangka. 

Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, Bina Mardjani diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek tersebut. Padahal, proyek itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tersangka Bina Mardjani yang sudah mengetahui proyek berjalan tidak sesuai dengan pengajuan justru membiarkan dana tersebut digunakan. Negara akhirnya merugi hingga Rp307.943.794.372 atas perbuatan terangka Bina.