Polisi serahkan tersangka pembunuhan satu keluarga ke jaksa

Pelimpahan tersangka Haris Simamora ke kejaksaan merupakan tahap kedua.

Ilustrasi pembunuhan. Pixabay

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada Kamis, (21/2). Pelimpahan tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga itu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kita limpahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada jaksa penuntut umum dengan menyerahkan tersangka dan juga barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta pada Kamis, (21/2).

Argo mengatakan, pelimpahan tersangka ini merupakan tahap kedua. Pengusutan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi itu pun sejauh ini dapat berjalan lancar karena ada koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan.

"Tak lupa juga kami menyampaikam terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan penyidik tentang kasus ini dan kasus lain. Ini adalah kasus yang ditangani oleh Resmob PMJ dengan berbagai fasilitas yang ada dengan berbagai kebutuhan kita bisa membuka kasus ini," kata Argo.

Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018. Adapun korban yang dibunuh Haris merupakan saudaranya sendiri terdiri atas suami Daperin Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita menggunakan linggis.