Polisi sita gedung Indosurya Center dalam kasus penggelapan dana nasabah

Penyitaan gedung itu juga bagian dari pelacakan (tracing) aset yang dilakukan penyidik bersama PPATK.

Gedung Indosurya Center. Foto rumah.com

Polisi menyita gedung Indosurya Center yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya. 

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan gedung itu juga bagian dari pelacakan (tracing) aset yang dilakukan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gedung itu juga ditaksir mencapai angka Rp1,2 triliun. 

"Gedung ini (Indosurya) kita sita dengan perkiraan Rp1,2 triliun," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Indosurya Center, Kamis (10/3). 

Whisnu menyebut, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Pendiri Koperasi Indosurya Henry Surya, Head Admin June Indria, dan Suwito Ayub yang merupakan Managing Director Koperasi Indosurya. Khusus untuk Suwito, penyidik mengajukan red notice karena masih dalam status di buron dan berlokasi di luar negeri. 

"Tersangka HS, JI sudah ditahan, sedangkan SA masih kordinasi permintaan red notice ke interpol," ujar Whisnu.