Polisi tangkap 11 tersangka kasus bentrokan di Papua Barat

Kedua kelompok yang terlibat bentrokan di Sorong, telah bersepakat damai.

Ilustrasi kerusuhan. Foto Pixabay.

Polisi telah menangkap 11 orang tersangka terkait peristiwa bentrokan tersebut. Penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, penganiayaan dan pembakaran. 

Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Tornagogo Sihombing merinci untuk tersangka penganiayaan, dua orang telah ditangkap yakni, M dan R. Sedangkan, terduga pelaku pembakaran adalah, AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR, dan satu pelaku masih di bawah umur RR. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Juga, melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah diamankan 11 tersangka," ucap Tornagogo, dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (29/1). 

Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Aparat juga telah menerapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) peristiwa itu. Mereka adalah, T, HR, PA, HT, MS, YR dan G. 

Selanjutnya dari segi penanganan korban, 17 orang sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga. Kemudian, 14 orang telah datang langsung ke Posko Ante Mortem untuk melaksanakan pemeriksaan dan pencocokan sampel DNA.