Polisi tangkap 2 pelaku penjual Oseltamivir di atas HET

Obat ini biasa dipergunakan untuk pasien Covid-19, dan permainan harga dilakukan demi meraup keuntungan besar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto Humas Polri.

Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku permainan harga obat Oseltamivir 75 mili gram. Obat ini biasa dipergunakan untuk pasien Covid-19, dan permainan harga dilakukan demi meraup keuntungan besar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka menjual obat tersebut hingga Rp8.400.000-Rp8.500.000 per 10 kotak. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp2.600.00 per 10 kotak.

“Sudah kami tangkap M dan MPP sebagai penjual obat Oseltamivir dengan harga di atas ketentuan Kementerian Kesehatan,” kata Yusri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7).

Menurut Yusri, para pelaku menjual obat-obatan tersebut tanpa izin toko obat resmi dari Kementerian Kesehatan. Meski penjualan dilakukan di media sosial, Yusri menegaskan harus adanya izin toko obat resmi.

Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat, pihaknya juga akan menelusuri dari mana mereka mendapatkan obat tersebut. Pasalnya, perbuatan para pelaku mengakibatkan kelangkaan di pasaran.