Polisi tangkap 8 tersangka kasus judi online

Mereka telah menyelenggarakan delapan jenis perjudian online dan lima website perjudian.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah). Foto tribratanews.polri.go.id/

Polisi melakukan penangkapan terhadap delapan pengelola judi online. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0461/VIII/2022/SPKT-Dittipidsiber/Bareskrimpolri tertanggal 13 Agustus 2022 dan surat perintah penyidikan nomor SP/SIDIK/207/VIII/2022/Dittipidsiber tanggal 13 Agustus 2022.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, delapan orang itu terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB, hingga kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri melakukan pengangkapan terhadap delapan orang, yaitu enam laki-laki dan dua perempuan di Apartemen CBD Pluit," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (15/8).

Mereka telah menyelenggarakan delapan jenis perjudian online dan lima website perjudian. Lima website yaitu kingkoi88, winlab88, coldman, wxbox, dan senarbad. 

Tersangka MAA berusia 20 tahun dan SF 19 tahun berperan sebagai marketing pada situs judi online. Sementara, K usia 19, KN usia 22, R usia 19, MO usia 22, SAR usia 19, dan FFD usia 20 berperan sebatai customer service pada situs judi online.