sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap 8 tersangka kasus judi online

Mereka telah menyelenggarakan delapan jenis perjudian online dan lima website perjudian.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 15 Agst 2022 19:01 WIB
Polisi tangkap 8 tersangka kasus judi online

Polisi melakukan penangkapan terhadap delapan pengelola judi online. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/0461/VIII/2022/SPKT-Dittipidsiber/Bareskrimpolri tertanggal 13 Agustus 2022 dan surat perintah penyidikan nomor SP/SIDIK/207/VIII/2022/Dittipidsiber tanggal 13 Agustus 2022.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, delapan orang itu terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB, hingga kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri melakukan pengangkapan terhadap delapan orang, yaitu enam laki-laki dan dua perempuan di Apartemen CBD Pluit," kata Nurul di Mabes Polri, Senin (15/8).

Mereka telah menyelenggarakan delapan jenis perjudian online dan lima website perjudian. Lima website yaitu kingkoi88, winlab88, coldman, wxbox, dan senarbad. 

Tersangka MAA berusia 20 tahun dan SF 19 tahun berperan sebagai marketing pada situs judi online. Sementara, K usia 19, KN usia 22, R usia 19, MO usia 22, SAR usia 19, dan FFD usia 20 berperan sebatai customer service pada situs judi online.

Penyidik menyita 29 ponsel, 8 buku rekening tabungan, 10 kartu ATM, 29 CPU, tiga router, empat dus berisi simcard, sebuah laptop, dan tujuh identitas berupa KTP.

"Terhadap para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Nurul.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sponsored

Pasal kedua adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Penjeratan ketiga yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dengan dua pasal. Pertama, Pasal 82 dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, dan kedua Pasal 85 dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Penjeratan keempat yakni dengan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, Pasal 3 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sementara yang kedua, Pasal 4 pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.

 

Penjeratan terakhir dengan pasal 10 pidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dengan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5.

Berita Lainnya
×
tekid