Polisi tangkap dua buron, tersangka korporasi dan perorangan gagal ginjal akut terus bertambah

Cairan kimia dengan level industrial grade diubah seolah-olah menjadi pharmaceutical grade menjadi merk Dow Chemical Pacific Thailand.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (tengah). Foto Humas Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka korporasi dan empat orang sebagai tersangka kasus obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal pada anak. Jumlah ini kemungkinan bertambah karena penyidikan masih berlanjut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, untuk empat tersangka perorangan adalah Endis alias Pidit selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan Andri Rukmana selaku Direktur CV Samudra Chemical. Keduanya merupakan buronan yang berhasil ditangkap pada pekan lalu.

“(Tersangka) ketiga adalah Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang dan keempat Aris Sanjaya selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang,” kata Pipit di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).

Pipit menyebut, lima tersangka korporasi adalah PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan CV Samudra Chemical (SC).

“Jumlah tersangka akan bertambah lagi, karena penyidikan masih berlanjut,” ujar Pipit.