sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap dua buron, tersangka korporasi dan perorangan gagal ginjal akut terus bertambah

Cairan kimia dengan level industrial grade diubah seolah-olah menjadi pharmaceutical grade menjadi merk Dow Chemical Pacific Thailand.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 30 Jan 2023 15:33 WIB
Polisi tangkap dua buron, tersangka korporasi dan perorangan gagal ginjal akut terus bertambah

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka korporasi dan empat orang sebagai tersangka kasus obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal pada anak. Jumlah ini kemungkinan bertambah karena penyidikan masih berlanjut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, untuk empat tersangka perorangan adalah Endis alias Pidit selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan Andri Rukmana selaku Direktur CV Samudra Chemical. Keduanya merupakan buronan yang berhasil ditangkap pada pekan lalu.

“(Tersangka) ketiga adalah Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang dan keempat Aris Sanjaya selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang,” kata Pipit di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).

Pipit menyebut, lima tersangka korporasi adalah PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan CV Samudra Chemical (SC).

“Jumlah tersangka akan bertambah lagi, karena penyidikan masih berlanjut,” ujar Pipit.

Pipit menyampaikan, korban anak dengan rentang usia 1-11 tahun mencapai 169 telah meninggal dunia, 75 dalam perawatan, dan 62 sembuh. Angka ini berdasarkan data resmi Kementerian Kesehatan terhitung di tanggal 27 Oktober 2022.

Pada hasil uji laboratorium dua obat sirop cair paracetamol terdapat kandungan metabolit senyawa sebagai epidemiologi terhadap pengaruh toksikasi dalam kandungan obat sediaan cair, terbukti memiliki propylen glycol (PG), ethylene glycol (EG), dan diethylene glycol (DEG). Kandungannya diduga di atas ambang batas maksimal.

Mengutip keterangan dari ahli farmasi, kandungan yang diketahui melampaui ambang batas itu berdasarkan aturan Farmakope Indonesia Jilid VI Tahun 2020. Maka dari itu penyidik langsung menuju industri farmasi sebagai produsen obat tersebut, yakni PT Afifarma di Kediri.

Sponsored

Ada pun alur distribusi bahan baku obat ke  PT Afifarma melalui PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) sebagai distributor pedagang besar farmasi (PBF). Sementara, PT TBK mendapatkan bahan bakunya dari distributor non-PBF, CV APG dan CV SC.

Beralasan faktor ekonomi, CV SC mengganti kemasan, label, dan isi bahan PG. Cairan kimia dengan level industrial grade diubah seolah-olah menjadi pharmaceutical grade menjadi merk Dow Chemical Pacific Thailand.

“Yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebih ambang batas,” ucap Pipit.

Penyidik kini menyita sejumlah barang bukti seperti drum berisi cairan kimia dengan kapasitas 215 kilogram, jerigen dengan cairan EG, ember dengan cairan sorbitol, stiker merk Car Lift dan nomor seri 05138, timbangan digital, pompa manual, hand pallet truck dengan merk Krisbow, jerigen berisi cairan etilen, tutup segel drum merk Dow, stiker PG Dow dengan nomor batch C815L1JR41.

Selain itu, terdapat pula dokumen surat jalan dan nota pembayaran milik CV SC, telepon genggam para tersangka, dan kartu ATM para tersangka.

“Barang bukti disita dari para tersangka yang ditemukan di lokasi CV Samudra Chemicals KP Tapos RT 002/003 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dan di lokasi penangkapan tersangka di Kampung Nagrak Sukabumi, Jawa Barat,” tutur Pipit.

Pengungkapan kasus ini didasari oleh LP Nomor LP/A/0628/XI/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM POLRI tanggal 1 November 2022.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 60 Angka 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid