Polisi tangkap mahasiswi S2 terlibat prostitusi daring bertarif Rp2 juta

Tersangka menggunakan media sosial Twitter dalam menjalankan prostitusi daring.

Petugas menggiring tersangka muncikari berinisial W (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat rilis perkembangan kasus prostitusi daring di Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/1)./ Antara Foto

Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, mengungkap praktik prostitusi online (daring) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap merupakan seorang mahasiswi S2 di sebuah perguruan tinggi di Purwokerto.

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui media sosial Twitter. Jadi, tersangka ini membuat akun Twitter untuk menawarkan wanita-wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan selama satu jam," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya di Polres Banyumas, di Purwokerto, Rabu (6/2).

Dia menjelaskan, tersangka APP mendapatkan komisi sekitar Rp350.000-Rp500.000 untuk setiap transaksi. Lazimnya terjadi tiga kali transaksi dalam satu hari.

Yoga mengatakan, perempuan yang terlibat dalam jaringan prostitusi daring APP kerap berganti-ganti. Jumlahnya mencapai 15 orang, namun yang masih aktif bekerja dengan tersangka sebanyak enam orang.

"Rentang usia 20-30 tahun. Salah satu yang kami amankan adalah seorang mahasiswi S2, salah satu perguruan tinggi di Purwokerto," ujarnya.