sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap mahasiswi S2 terlibat prostitusi daring bertarif Rp2 juta

Tersangka menggunakan media sosial Twitter dalam menjalankan prostitusi daring.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 06 Feb 2019 15:57 WIB
Polisi tangkap mahasiswi S2 terlibat prostitusi daring bertarif Rp2 juta

Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, mengungkap praktik prostitusi online (daring) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap merupakan seorang mahasiswi S2 di sebuah perguruan tinggi di Purwokerto.

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui media sosial Twitter. Jadi, tersangka ini membuat akun Twitter untuk menawarkan wanita-wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan selama satu jam," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya di Polres Banyumas, di Purwokerto, Rabu (6/2).

Dia menjelaskan, tersangka APP mendapatkan komisi sekitar Rp350.000-Rp500.000 untuk setiap transaksi. Lazimnya terjadi tiga kali transaksi dalam satu hari.

Yoga mengatakan, perempuan yang terlibat dalam jaringan prostitusi daring APP kerap berganti-ganti. Jumlahnya mencapai 15 orang, namun yang masih aktif bekerja dengan tersangka sebanyak enam orang.

"Rentang usia 20-30 tahun. Salah satu yang kami amankan adalah seorang mahasiswi S2, salah satu perguruan tinggi di Purwokerto," ujarnya.

Yoga menerangkan, tersangka APP merekrut para perempuan tersebut melalui media sosial MeChat. Warga Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selata itu, telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal 2018 lalu.

Prostitusi daring ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik pelacuran daring di Banyumas. Setelah melakukan patroli siber, petugas mendapat informasi bahwa APP melakukan pemesanan kamar di salah satu hotel di Purwokerto. 

"Saat ada pelanggan yang memesan salah seorang pekerja seks komersial kepada tersangka, kami melakukan penangkapan," kata Yoga.

Sponsored

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pemesanan kamar hotel atas nama tersangka, satu pak alat kontrasepsi, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

"Kami juga memeriksa tiga orang wanita yang bekerja kepada tersangka dan mengamankan tiga telepon seluler yang mereka gunakan," ucapnya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid